Sebleum Yuk kita simak sedikit perihal haji dan umroh dibawah ini :
A. Umrah (bahasaArab: ?????) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. B. Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
C. Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.[1] (red :)
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). 1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
SYARAT WAJIB HAJI
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)
Catatan:
1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
4. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.
SYARAT SAHNYA HAJI
1. Islam
2. Berakal
3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
Bagaimana panduan umrah yang praktis dan ringkas? Umrah adalah suatu amalan yang mulia, di mana tata cara pelaksanaannya mesti dilakukan dengan benar dan sesuai tuntunan Islam, bukan asal-asalan.
Sebelum Mengenakan Pakaian Ihram
1. Memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan.
2. Disunnahkan untuk mandi termasuk bagi wanita haidh dan nifas.
3. Laki-laki hendaklah melepaskan pakaian yang membentuk lekuk tubuh dan mengenakan pakaian ihram.
4. Wanita hendaklah melepas penutup wajah dan tidak mengenakan sarung tangan.
5. Setelah mandi, laki-laki disunnahkan memakai wewangian di badannya saja. Sedangkan wanita boleh memakai wewangian yang tidak nampak baunya.
6. Setelah melakukan itu semua, hendaklah berniat masuk dalam manasik dengan mengucapkan, “Labbaik allahumma ‘umrah” (Aku memenuhi panggilan-Mu -ya Allah- untuk menunaikan ibadah umrah).
Jika sudah mengucapkan seperti itu, maka sudah disebut berihram sehingga tidak boleh melakukan larangan-larangan ihram. Jika niat tersebut dijadikan setelah shalat wajib, maka itu lebih baik. Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka dilakukan shalat sunnah dua raka’at dengan niatan shalat sunnah wudhu. Sedangkan shalat sunnah ihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jama’ah umrah tidaklah ada tuntunannya.
Mengenal Miqot Makaniyah
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat miqot:
1. Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
2. Al Juhfah, miqot penduduk Syam,
3. Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed (Riyadh sekitarnya),
4. Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman,
5. Dzatu ‘Irq (Adh Dhoribah), miqot penduduk Irak.
6. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu. Wajib bagi setiap yang ingin melaksanakan haji atau umrah ketika ia melewati miqot tersebut, hendaklah berniat ihram. Jika ada yang melewati miqot tanpa beihram -dengan sengaja-, wajib kembali dan berihram dari tempat tersebut lagi. Jika tidak, maka baginya damm dengan menyembelih satu ekor kambing dan disalurkan pada orang-orang miskin di Makkah.
Larangan Ihram
1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. Mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana dan sepatu.
5. Menggunakan wewangian.
6. Memburu hewan darat yang halal dimakan.
7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (hubungan intim).
9. Mencumbu istri di selain kemaluan.
Yang Masih Dibolehkan Saat Ihram
1. Mengenakan: Jam tangan, headset, cincin, sendal, kacamata, ikat pinggang, tas pinggang, payung, perban
2. Merubah posisi pakaian ihram
3. Mencuci pakaian ihram
4. Mandi, membersihkan kepala dan badan
5. Rambut rontok tanpa disengaja
Talbiyah
Waktu mulai talbiyah adalah ketika ihram hingga saat memulai thawaf.
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
Sampai di Makkah
Jika yang berumrah sudah sampai di Makkah Al Mukarramah disunnahkan baginya untuk mandi ketika sampai, lalu ia pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan manasik umrah. Jika tidak mandi, tidaklah masalah.
Ketika akan memasuki Masjidil Haram, hendaklah membaca do’a masuk masjid,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).
Kemudian orang yang berumrah menuju Ka’bah untuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya. Hendaknya laki-laki melakukan idhtiba’ yaitu dengan membuka pundak kanan dan menjadikan ujung kanan di bawah ketiak, lalu menjadikan ujung yang satu sisi di pundak kiri.
Setelah itu dilakukan thawaf sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika mampu dan tidak desak-desakan, seseorang yang berthawaf menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Ketika mengililingi Ka’bah, hendaklah tidak desak-desakan dan tidak menyakiti yang lain dengan saling dorong-dorongan, juga tidak perlu berdzikir dengan mengeraskan suara.
Jika sampai pada rukun Yamani, bila mampu, hendaklah mengusapnya dengan tangannya. Tidak perlu mencium dan tidak perlu mengusap-ngusapnya seperti kelakuan orang awam. Seperti itu menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mampu mengusapnya, maka hanya melewatinya saja tanpa memberi isyarat, tanpa pula bertakbir.
Disunnahkan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk membaca do’a,
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).
Disunnahkan melakukan roml. Roml yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.
Thawaf tadi disempurnakan hingga tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pada Hajar Aswad.
1. Melakukan sebagian thawaf di dalam Hijr Ismail karena berkeyakinan sahnya berthawaf di dalam Ka’bah. Padahal Hijr adalah bagian dari Ka’bah sehingga kita harus melakukan thawaf di luarnya.
2. Mengusap seluruh pojok Ka’bah, kadang ada pula yang mengusap dinding dan penutup Ka’bah, begitu pula dengan pintu Ka’bah dan Maqom Ibrahim. Semua ini tidak boleh karena tidak ada tuntunan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Saling desak-desakan antara laki-laki dan perempuan saat melalukan thawaf, terutama di Hajar Aswad dan Maqom Ibrahim.
Setelah Melakukan Thawaf Umrah 1. Menutup pundak kanan yang sebelumnya terbuka karena melakukan shalat sunnah idhtiba’ saat thawaf. Setelah itu pundak kembali tertutup.
2. Mengerjakan shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim jika mudah. Namun jika menyulitkan, maka shalatlah di tempat mana saja selama di Masjidil Haram. Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad (yang amat ditekankan).
3. Pada saat mengerjakan shalat sunnah tersebut, raka’at pertema setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Kafirun. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas. Jika membaca surat lainnya, masih dibolehkan.
Maka buku ini disesuaikan dengan kondisi jamaah Indonesia. Artinya, buku ini memang diperuntukkan bagi para jamaah Indonesia. Sehingga tahu betul apa yang pas bagi para jamaah Indonesia, dengan tetap berpegang pada prinsip sumber-sumber Islam yang otentik.
Untuk kami menawarkan bervariasi dan bisa negosiasi jika jumlah yang akan di pesan dengan jumlah yang banyak.
Kami NADA RAWAMANGUN JAKARTA |Menerima cetak buku manasik umroh dan haji| cetak buku umroh | cetak buku panduan umroh dan haji | tentu cetakan yang kami hasil kan dengan hasil yang sangat berkualitas dan sesuai dengan hasil permintaan Saudara/I yang memesan buku panduan haji dan umroh ini tentunya Cetak buku do’a haji dan umroh ini tentu dapat diproduksi dan juga anda dipesan dengan harga yang sangat berfariasi tentu juga dengan minimal jumlah order buku tentu nya semakin banyak anda memesan bukunya entu hrga nya pun akan semakin murah mulai dari 50 buku. 100 buku. 200 buku 300 buku. 500 buku. 1000 buku. Semakin banyak anda memesn kami pun akan memberi harga yang bersahabat. Dan anda juga bias memilih model dan ukurannya sesuai pilihan anda yang memerlukan buku panduan do’a umroh dan haji ini tentu nya. Dan bagi jasa travel-travel dan tour buku panduan do'a umroh dan haji sangat lah dibutuhkan buku do’a umroh dan haji ini merupakan sebuah buku panduan do’a umroh dan haji yang harus dimiliki oleh jasa-jasa travel dan tour untuk panduan bagi jamaah-jamaah yang akan berangkat ke tanah suci tentunya di dalam hal untuk menunaikan ibadah umroh dan haji.
Tempat Cetak Buku Do’a Umroh dan Haji yang Murah di Jakarta, JASA CETAK BUKU DO’A UMROH DAN HAJI CEPAT 24 JAM JAKARTA TIMUR, Buku Do’a Umroh dan Haji, Buku Do’a Umroh/Haji, Cetak Buku Do’a Umroh/Haji, Buku Doa Umroh dan Haji, CETAK BUKU DO'A PANDUAN UMROH DAN HAJI - JAKARTA TIMUR, Jual atau Cetak Buku Do’a Haji dan Umroh, Jasa Cetak Buku Haji dan Umroh Murah Nada Rawamangun Jakarta.
Nada Rawamangun Jakata +62 21-2247 3945